Mohon maaf jika ada perubahan pada perbub 16 tahun 2021, nii hanya shre saja dari file teman agar seluruh kabupaten pati tahu adanya perubahan perbub tentang pasal netralitas panitia pada pemilihan kepala desa di kabupaten pati. Oleh karena itu sekiranya ini bisa menjadi acuan bagi panitia pemilihan kepala desa sehingga ini bisa menjadikan pemilihan kepala desa jujur adil bebas rahasia. Untuk mudahnya anda mungkin bisa email untuk mendapatkan file ini untuk menghindari kesalahan isi dari isi perbub, ini hasil dari copy, jadi bisa saja ada kata-atau huruf yang hilang. Maka bisa hubungi email ravlas7@gmail.com
- 1 -
BUPATI PATI
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN BUPATI PATI NOMOR
16
TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 88 TAHUN 2020
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEPALA
DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 9
TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN PATI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG
KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
BUPATI PATI,
Menimbang : a.
bahwa untuk menyikapi perkembangan dinamika kondisi
faktual di tingkat Desa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan yang
sama
dalam
pemilihan kepala desa, maka Peraturan Bupati Pati
Nomor
88
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor
11
Tahun 2014 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor
9 Tahun 2018
tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Kepala Desa perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 88
Tahun 2020
tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Kepala Desa Sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pati
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor
11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa;
Mengingat . . .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13
Tahun
1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten
dalam
Lingkungan Propinsi
Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang
Nomor
6
Tahun
2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang
Nomor
11 Tahun 2020
tentang
Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 43
Tahun
2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014
tentang
Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
6. Peraturan . . .
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah
beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala
Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014
tentang
Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pati Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun
2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014
tentang Kepala Desa
(Lembaran
Daerah Kabupaten
Pati
Tahun
2018
Nomor
9, Tambahan
Lembaran
Daerah Kabupaten
Pati
Nomor 122);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
10. Peraturan Bupati
Pati
Nomor
88 Tahun 2020
tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020
Nomor 20);
MEMUTUSKAN . . .
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN BUPATI PATI NOMOR
88 TAHUN 2020
TENTANG
PERATURAN
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR
11 TAHUN 2014
TENTANG KEPALA DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 9
TAHUN
2018
TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN
DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 11
TAHUN
2014
TENTANG KEPALA
DESA.
Pasal
I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 88
Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa
Sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor
9 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor
11
Tahun 2014
tentang
Kepala Desa
(Berita
Daerah Kabupaten
Pati
Tahun
2020 Nomor 20) diubah sebagai
berikut:
1.
Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal
14A yang berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 14A
Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya
wajib bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu Bakal Calon Kepala Desa atau Calon Kepala
Desa.
2. Ketentuan Pasal 15
diubah
sehingga berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Apabila
diantara anggota Panitia Pemilihan
berhenti, maka penggantian diutamakan dari unsur
yang
sama
dan
dituangkan dalam Keputusan BPD.
(2) Anggota Panitia Pemilihan
berhenti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) karena
:
a.
meninggal dunia;
b.
atas pemintaan sendiri; atau c.
diberhentikan.
(3) Anggota . . .
(3) Anggota Panitia Pemilihan diberhentikan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(2)
huruf c karena :
a.
tidak dapat
melaksanakan tugas
secara
berkelanjutan atau
berhalangan tetap;
b.
berstatus tersangka dalam tindak pidana;
c.
mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala
Desa;
d. mempunyai hubungan keluarga dengan Bakal Calon
Kepala Desa;
e. tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13;
atau
f. bersikap
tidak
netral
dan memihak
kepada salah satu Bakal Calon Kepala Desa atau Calon Kepala Desa.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 24 diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a), dan ayat (3b), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 24
(1) Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dalam jangka waktu
9 (sembilan) hari.
(2) Pengumuman lowongan jabatan Kepala Desa dilakukan
Panitia Pemilihan melalui
Ketua
RT, Ketua RW dan/atau
ditempelkan pada tempat-tempat yang strategis.
(3) Pendaftaran Bakal Calon Kepala
Desa diajukan dalam
bentuk surat lamaran yang
diketik atau ditulis tangan
dan wajib dilampiri kelengkapan administrasi yang terdiri
atas
:
a. surat keterangan sebagai bukti
sebagai warga negara
Indonesia dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati;
b. surat
pernyataan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di
atas
kertas segel
atau bermeterai cukup;
c. surat . . .
c. surat pernyataan memegang
teguh dan
mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal
Ika, yang dibuat oleh yang
bersangkutan di atas
kertas segel atau
bermeterai cukup;
d.
fotokopi
Ijazah pendidikan formal dari
tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir
yang
dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau
surat pernyataan
dari pejabat yang berwenang
atau
surat pernyataan dari
pejabat yang berwenang bagi bakal calon kepala
desa yang sudah dinyatakan lulus pendidikan dan
ijazahnya sedang dalam proses;
e. fotokopi Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang;
f. surat pernyataan
bersedia dicalonkan menjadi
kepala
Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel
atau
bermeterai cukup;
g. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
h.
surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman
pidana penjara
yang dibuat oleh yang bersangkutan di
atas
kertas segel atau
bermeterai cukup;
i. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri
bahwa tidak
pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena
melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali
5
(lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan
mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
k. surat . . .
k. surat pernyataan
tidak
mendaftar
sebagai
calon
kepala desa di desa lain yang
dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas
segel atau bermeterai cukup;
l. surat keterangan berbadan
sehat dari dokter
pemerintah;
m. surat keterangan
dari
Bupati atau pejabat
yang ditunjuk
dan
surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala
Desa selama 3 (tiga)
kali masa jabatan;
n.
surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan
keluarga dengan Panitia Pemilihan yang
dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
o. surat keterangan telah
membuat Laporan
Akhir
Masa Jabatan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk
bagi
Kepala Desa yang akan mencalonkan
diri
kembali;
p.
pas foto ukuran 4 cm
x
6
cm berwarna dengan
jumlah sesuai
ketentuan panitia
pemilihan;
q.
daftar riwayat
hidup; dan
r. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa
setempat sejak dilantik sebagai
kepala Desa yang
dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas segel
atau bermeterai
cukup.
(3a) Dalam hal pendaftar Bakal Calon Kepala Desa berasal
dari luar
Daerah maka :
a. surat keterangan sebagai bukti
sebagai warga negara
Indonesia dari Dinas
Kependudukan dan Pencatatan
Sipil
setempat.
b. surat keterangan dari Bupati
atau pejabat
yang
ditunjuk yang didasarkan pada:
1. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3
(tiga)
kali masa jabatan; dan
2. surat keterangan dari daerah setempat.
(3b) Dalam . . .
(3b) Dalam hal pendaftar Bakal Calon Kepala Desa berasal dari Unsur Tentara
Nasional Indonesia maka :
a.
surat keterangan bahwa tidak
pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai
menjalani
pidana penjara dan
mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai
pelaku kejahatan berulang-ulang dari Ketua
Pengadilan Militer/Pengadilan Negeri;
b.
surat keterangan bahwa tidak sedang dicabut hak
pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dari Ketua
Pengadilan Militer/Pengadilan Negeri.
(4) Dalam hal akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP-el serta
dokumen kependudukan
lainnya sudah menggunakan format digital
dan
ditandatangani
secara elektronik maka tidak perlu
dilakukan legalisasi.
(5) Berkas persyaratan kelengkapan
administrasi
sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dibuat rangkap 2 (dua)
dan
disampaikan kepada Ketua
Panitia Pemilihan.
(6) Jangka waktu penelitian kelengkapan persyaratan
administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon kepala
desa adalah 20 (dua
puluh) hari.
(7) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi
dilakukan dengan cara menunjukkan dokumen asli dan/atau melakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang
berwenang
serta mengumumkan hasil penelitian tersebut
kepada masyarakat.
4. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni
ayat (2a), ayat (2b), dan ayat
(3c) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
Pasal
. . .
Pasal 27
(1) Kepala
Desa yang akan
mencalonkan
diri wajib
mengajukan cuti
kepada Bupati
atau Pejabat yang
ditunjuk sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa
sampai dengan selesainya
pelaksanaan penetapan Calon
Kepala Desa Terpilih.
(2) Perangkat Desa
yang
akan mencalonkan diri sebagai
Calon Kepala Desa maka :
a. wajib
mengajukan cuti; atau b.
mengundurkan diri
(2a) Pengajuan
cuti
dan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa sejak
ditetapkan sebagai
Bakal
Calon Kepala
Desa sampai
dengan penetapan Calon Kepala Desa;
(2b) Dalam hal Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri
sebagai Calon Kepala Desa mengajukan cuti maka :
a. Kepala
Desa atau
Penjabat
Kepala
Desa wajib
menjawab secara tertulis tentang
izin
cuti Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) hari sebelum jadwal
penetapan Calon Kepala
Desa;
b. Apabila
Kepala Desa
atau Penjabat Kepala
Desa tidak menjawab secara tertulis tentang
izin
cuti Perangkat Desa dalam jangka
waku sebagaimana dimaksud huruf b, maka permohonan cuti dianggap
dikabulkan;
c. Apabila
Kepala Desa
tidak
menyetujui
izin cuti Perangkat
Desa, maka Perangkat Desa yang mencalonkan diri
sebagai Calon Kepala Desa
tidak
memenuhi
persyaratan.
(2c) Dalam hal
Perangkat Desa mengundurkan diri dan
Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian perangkat Desa yang bersangkutan belum ditetapkan, maka untuk kelengkapan
berkas pendaftaran dengan
melampirkan bukti
surat
pernyataan
mengundurkan diri yang bersangkutan sebagai perangkat
desa dan
dapat digunakan sebagai persyaratan penetapan Bakal
Calon Kepala Desa.
(3) Pegawai
. .
.
(3) Pegawai
Negeri Sipil yang mencalonkan
diri
dalam
pilkades harus mendapatkan izin tertulis
dari Kepala
Perangkat Daerah terkait dan Pejabat
Pembina
Kepegawaian.
(4) Anggota
BPD
yang mencalonkan
diri
dalam Pilkades wajib mengundurkan diri sejak menjadi bakal calon
Kepala Desa dengan menyertakan surat
pernyataan
pengunduran diri bermeterai cukup
dari yang bersangkutan.
5.
Ketentuan ayat (3) Pasal 28 dihapus dan ayat (4) diubah
sehingga
Pasal 28 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 28
(1) Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi syarat
ditetapkan sebagai
Calon Kepala Desa
oleh Panitia
Pemilihan.
(2) Penetapan Calon Kepala
Desa paling sedikit 2 (dua)
orang dan paling banyak 5 (lima) orang Calon Kepala
Desa.
(3) dihapus.
(4) Apabila proses
perpanjangan pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 telah dilakukan dan bakal calon Kepala
Desa yang memenuhi syarat tidak mencapai 2 (dua), maka pilkades dinyatakan gagal dan
ikut pada pilkades gelombang berikutnya.
(5) Dalam
hal pilkades gagal dan
ikut pada gelombang
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Camat
melaporkan secara
tertulis kepada Bupati.
(6) Apabila
Bakal
Calon
Kepala Desa yang memenuhi
persyaratan lebih dari 5 (lima) maka Panitia Pemilihan mengadakan seleksi dalam bentuk ujian.
(7) Panitia
Pemilihan menyiapkan soal paling sedikit
50 (lima puluh) butir
soal ujian setara Sekolah Menengah
Pertama atau sederajat untuk dikerjakan dan
diselesaikan oleh Bakal
Calon Kepala Desa serta diumumkan hasilnya oleh Panitia Pemilihan pada hari
itu juga.
(8)
Soal . . .
(8) Soal ujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) paling
sedikit memuat Matematika,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan pengetahuan umum/aktual berdasarkan pedoman dan standar
yang
ditetapkan oleh Bupati.
(9) Penetapan Calon Kepala Desa ditetapkan berdasarkan perolehan nilai tertinggi nomor 1 (satu) sampai dengan 5
(lima).
(10) Dalam hal perolehan nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), peringkat nomor
5 (lima) dan 6 (enam)
mempunyai
nilai
yang sama maka peringkat tersebut diadakan ujian ulang sampai dengan adanya
perolehan nilai tertinggi.
6.
Ketentuan ayat
(2) Pasal 37
diubah
sehingga
Pasal
37 berbunyi
sebagai
berikut
:
Pasal 37
(1) Bakal Calon Kepala Desa dapat melaksanakan perkenalan atau silaturahmi
kepada warga desa selama masa pencalonan
sepanjang tidak seperti kegiatan
kampanye pemilihan.
(2) Perkenalan
atau silaturahmi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diperbolehkan memasang gambar
Bakal Calon Kepala Desa, mengerahkan massa,
orasi di tempat
umum dan kegiatan lain yang bersifat
kampanye.
(3) Apabila Bakal Calon Kepala Desa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diberikan peringatan dan/atau pemberhentian kegiatan
oleh
pejabat yang berwenang.
7.
Ketentuan ayat
(1)
Pasal
81 diubah sehingga Pasal 81
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 81
(1) Dalam hal terjadi
kekosongan jabatan
Kepala Desa
karena pemberhentian tetap, Bupati mengangkat
Penjabat
Kepala Desa dari Pegawai
Negeri Sipil
dari
Pemerintah Daerah
dengan pertimbangan
dan/atau
usul Camat.
(2) Penjabat . . .
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
melaksanakan tugas
memfasilitasi pelaksanaan
pilkades atau Pilkades Antar Waktu.
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 83 diubah sehingga
Pasal
83 berbunyi sebagai
berikut
: Pasal 83
(1) Pada saat terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, yang melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Desa adalah Sekretaris Desa
sampai dengan diangkatnya Penjabat
Kepala Desa.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BPD mengangkat Perangkat Desa yang lainnya sebagai Pelaksana Tugas Kepala
Desa dengan Keputusan BPD.
(3)
Masa
jabatan Pelaksana Tugas Kepala
Desa
sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
paling lama 3 (tiga) bulan.
9.
Ketentuan Pasal 85 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3),
sehingga
Pasal
85
berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 85
(1) Dalam hal Kepala
Desa berhalangan
dalam waktu
7
(tujuh) hari berturut-turut, yang
melaksanakan tugas sehari-hari
Kepala Desa adalah Sekretaris Desa.
(2) Dalam hal kepala desa berhalangan lebih dari 7 (tujuh)
hari berturut-turut, BPD mengangkat Sekretaris
Desa sebagai Pelaksana Harian Kepala Desa dengan
Keputusan BPD.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
BPD
mengangkat
Perangkat Desa yang lainnya sebagai
Pelaksana Harian Kepala Desa
dengan Keputusan BPD.
10. Pasal 88 dihapus.
Pasal II
Peraturan Bupati
ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
Ditetapkan di Pati
pada tanggal
4 Maret 2021
BUPATI PATI,
ttd. HARYANTO
Diundangkan di
Pati
pada tanggal
4 Maret 2021
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN PATI,
ttd.
SUHARYONO
BERITA
DAERAH
KABUPATEN PATI TAHUN
2021 NOMOR 16