Aplikasi Konversi Nilai Solusi Tepat Untuk Guru

**Judul: Meningkatkan Keadilan dalam Pengolahan Nilai Guru dengan Aplikasi Konversi Nilai menggunakan Excel**

Pendahuluan:

Dalam dunia pendidikan, pengolahan nilai merupakan bagian integral dari proses pembelajaran. Namun, seringkali guru dihadapkan pada tantangan untuk mengonversi nilai siswa secara adil dan transparan. Dengan kemajuan teknologi, aplikasi konversi nilai dapat menjadi solusi yang efektif untuk menyederhanakan dan meningkatkan proses ini. Artikel ini akan membahas bagaimana guru dapat menggunakan aplikasi konversi nilai berbasis Excel untuk memastikan keadilan dalam penilaian.

**Manfaat Aplikasi Konversi Nilai:**

1. **Ketepatan Perhitungan:**

   Aplikasi konversi nilai dapat membantu guru melakukan perhitungan nilai dengan lebih akurat. Excel sebagai platform yang kuat menyediakan formula dan fungsi matematika yang mempermudah guru untuk mengonversi nilai sesuai dengan kriteria penilaian yang telah ditentukan.

2. **Keadilan dalam Penilaian:**

   Dengan menggunakan aplikasi konversi nilai, guru dapat menghindari bias subjektif dalam menilai siswa. Formulir dan kriteria penilaian dapat diprogram dengan jelas, memastikan bahwa setiap siswa dinilai dengan standar yang sama.

3. **Efisiensi Waktu:**

   Proses pengolahan nilai yang dilakukan secara manual dapat memakan waktu yang cukup besar. Aplikasi konversi nilai dapat menghemat waktu guru dengan otomatis menghitung dan menyusun nilai secara sistematis.

**Langkah-langkah Penggunaan Aplikasi Konversi Nilai:**

1. **Desain Format Nilai:**

   Tentukan format nilai yang sesuai dengan mata pelajaran atau ujian tertentu. Format ini akan membantu Anda mengatur kolom dan baris di Excel.

2. **Input Data Nilai:**

   Masukkan data nilai siswa ke dalam lembar kerja Excel. Pastikan setiap nilai sesuai dengan format yang telah ditentukan.

3. **Terapkan Formula Konversi:**

   Gunakan formula Excel untuk mengonversi nilai sesuai dengan kriteria penilaian. Anda dapat mengimplementasikan rumus rata-rata, persentase, atau metode konversi lainnya sesuai kebutuhan.

4. **Verifikasi dan Koreksi:**

   Lakukan verifikasi hasil konversi nilai dan periksa apakah semua formula dan fungsi telah diterapkan dengan benar. Koreksi jika diperlukan untuk memastikan keakuratan nilai.

5. **Analisis Hasil:**

   Setelah nilai dikonversi, gunakan Excel untuk menganalisis hasil secara keseluruhan. Ini dapat membantu guru memahami pola kesulitan siswa dan meningkatkan strategi pembelajaran di masa mendatang.

**Kesimpulan:**

Aplikasi konversi nilai berbasis Excel membuka pintu bagi kemudahan, keakuratan, dan keadilan dalam pengolahan nilai guru. Dengan menggunakan teknologi ini, guru dapat fokus pada pengajaran dan pembimbingan siswa tanpa harus khawatir tentang kompleksitas perhitungan nilai. Semua ini mengarah pada proses pendidikan yang lebih adil, transparan, dan efisien. 

Link Aplikasi konversi nilai download gratis: 

Perubahan Perbub 88 Tahun 2020 disisipi beberapa pasal di Perbub 16 Tahun 2021

Mohon maaf jika ada perubahan pada perbub 16 tahun 2021, nii hanya shre saja dari file teman agar seluruh kabupaten pati tahu adanya perubahan perbub tentang pasal netralitas panitia pada pemilihan kepala desa  di kabupaten pati. Oleh karena itu sekiranya ini bisa menjadi acuan bagi panitia pemilihan kepala desa sehingga ini bisa menjadikan pemilihan kepala desa jujur adil bebas rahasia. Untuk mudahnya anda mungkin bisa email untuk mendapatkan file ini untuk menghindari kesalahan isi dari isi perbub, ini hasil dari copy, jadi bisa saja ada kata-atau huruf yang hilang. Maka bisa hubungi email ravlas7@gmail.com



 

 

 

 - 1 -

 

BUPATI PATI

 

PROVINSI JAWA TENGAH



 

PERATURAN BUPATI PATI NOMOR   16  TAHUN 2021

TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 88 TAHUN 2020

 

TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEPALA DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 9

TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEPALA DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PATI,

Menimbang    : a.   bahwa untuk menyikapi perkembangan dinamika kondisi

 

faktual di tingkat Desa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemilihan kepala desa, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa perlu disesuaikan;

b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

 

dalam  huruf  a,  perlu  menetapkan  Peraturan  Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 88

Tahun  2020  tentang  Peraturan  Pelaksanaan  Peraturan

 

Daerah  Kabupaten  Pati Nomor 11  Tahun 2014 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati  Nomor

11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa;

 

Mengingat . . .


 

 

 

 

Mengingat : 1. Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  1950  tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2.  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa

 

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor

 

7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

 

5495);

 

3.   Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia    Nomor  5587)  sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.  Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2020  tentang  Cipta

 

Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020

 

Nomor   245,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik

 

Indonesia Nomor 6573);

 

5.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang

 

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

 

2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik   Indonesia   Nomor   5539)   sebagaimana   telah diubah  beberapa  kali  terakhir  dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6

Tahun  2014  tentang  Desa  (Lembaran  Negara  Republik

 

Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran

 

Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

 

 

6. Peraturan . . .


 

 

 

 

6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015 tentang   Pemilihan   Kepala   Desa   sebagaimana   telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112

Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;

 

7.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

8.  Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014

 

tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun

2018  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Daerah Kabupaten  Pati  Nomor  11  Tahun  2014  tentang  Kepala Desa  (Lembaran  Daerah  Kabupaten  Pati  Tahun  2018

Nomor  9,  Tambahan  Lembaran  Daerah  Kabupaten  Pati

 

Nomor 122);

 

9.   Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);

10. Peraturan  Bupati  Pati  Nomor  88  Tahun  2020  tentang

 

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati   Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020

Nomor 20);

 

MEMUTUSKAN . . .


 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan  :     PERATURAN    BUPATI    TENTANG    PERUBAHAN    ATAS PERATURAN   BUPATI   PATI   NOMOR   88   TAHUN   2020

TENTANG     PERATURAN     PELAKSANAAN     PERATURAN DAERAH   KABUPATEN   PATI   NOMOR   11   TAHUN   2014

TENTANG  KEPALA  DESA  SEBAGAIMANA  TELAH  DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 9

TAHUN  2018  TENTANG  PERUBAHAN  ATAS  PERATURAN DAERAH  KABUPATEN  PATI     NOMOR  11  TAHUN  2014

TENTANG KEPALA DESA.

 

Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 88

 

Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa Sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati   Nomor 11 Tahun 2014 tentang  Kepala  Desa  (Berita  Daerah  Kabupaten  Pati  Tahun

2020 Nomor 20) diubah sebagai berikut:

 

1. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 14A

 

Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya wajib bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu Bakal Calon Kepala Desa atau Calon Kepala Desa.

2. Ketentuan  Pasal  15  diubah  sehingga  berbunyi  sebagai

 

berikut:

 

Pasal 15

 

(1)   Apabila  diantara  anggota  Panitia  Pemilihan  berhenti, maka penggantian diutamakan dari unsur yang sama dan dituangkan dalam Keputusan BPD.

(2) Anggota  Panitia  Pemilihan  berhenti  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena :

a.  meninggal dunia;

b.  atas pemintaan sendiri; atau c.  diberhentikan.

 

(3) Anggota . . .


 

 

 

 

(3)   Anggota Panitia Pemilihan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena :

a.  tidak      dapat      melaksanakan      tugas      secara

 

berkelanjutan atau berhalangan tetap;

 

b.  berstatus tersangka dalam tindak pidana;

 

c.  mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa;

 

d.    mempunyai hubungan keluarga dengan Bakal Calon

 

Kepala Desa;

 

e.     tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau

f.    bersikap  tidak  netral  dan  memihak  kepada  salah satu Bakal Calon Kepala Desa atau Calon Kepala Desa.

 

3. Ketentuan ayat (3) Pasal 24 diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a), dan ayat (3b), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 24

 

(1)   Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari.

(2)   Pengumuman lowongan jabatan Kepala Desa dilakukan

 

Panitia Pemilihan melalui Ketua RT, Ketua RW dan/atau ditempelkan pada tempat-tempat yang strategis.

(3)   Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa diajukan dalam

 

bentuk surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan dan  wajib  dilampiri  kelengkapan  administrasi  yang terdiri atas :

a.   surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati;

b.   surat  pernyataan  bertakwa  kepada  Tuhan  Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

 

 

c. surat . . .


 

 

 

 

c.   surat      pernyataan      memegang      teguh      dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

d.  fotokopi Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat   berwenang   atau   surat   pernyataan   dari pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat  yang  berwenang  bagi  bakal  calon  kepala desa yang sudah dinyatakan lulus pendidikan dan ijazahnya sedang dalam proses;

e.   fotokopi Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

f.   surat   pernyataan   bersedia   dicalonkan   menjadi

 

kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

g.   fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

h.  surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman

 

pidana penjara  yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

i.   surat   keterangan   dari   Ketua   Pengadilan   Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih,   kecuali   5   (lima)   tahun   setelah   selesai menjalani   pidana   penjara   dan   mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

j.   surat   keterangan   dari   Ketua   Pengadilan   Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai

kekuatan hukum tetap;

 

k. surat . . .


 

 

 

 

k.  surat  pernyataan  tidak  mendaftar  sebagai  calon kepala desa di desa lain yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

l.   surat   keterangan   berbadan   sehat   dari   dokter pemerintah;

m. surat  keterangan  dari  Bupati  atau  pejabat  yang ditunjuk dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;

n.  surat   pernyataan   tidak   mempunyai   hubungan

 

keluarga dengan Panitia Pemilihan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;

o.   surat  keterangan  telah  membuat  Laporan  Akhir Masa   Jabatan   dari   Bupati   atau   pejabat   yang ditunjuk bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali;

p.  pas  foto  ukuran  4  cm  x  6  cm  berwarna  dengan jumlah sesuai ketentuan panitia pemilihan;

q.  daftar riwayat hidup; dan

 

r.   surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak  dilantik sebagai  kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.

(3a) Dalam hal pendaftar Bakal Calon Kepala Desa berasal

 

dari luar Daerah maka :

 

a.   surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

b.   surat  keterangan  dari  Bupati  atau  pejabat  yang ditunjuk yang didasarkan pada:

1. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

2. surat keterangan dari daerah setempat.

 

 

 

(3b) Dalam . . .


 

 

 

 

(3b) Dalam hal pendaftar Bakal Calon Kepala Desa berasal dari Unsur Tentara Nasional Indonesia maka :

a.  surat   keterangan   bahwa   tidak   pernah   dijatuhi

 

pidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan yang   telah   mempunyai   kekuatan   hukum   tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani   pidana   penjara   dan   mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari Ketua Pengadilan Militer/Pengadilan Negeri;

b.  surat keterangan bahwa tidak sedang dicabut hak

 

pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Ketua Pengadilan Militer/Pengadilan Negeri.

(4)   Dalam hal akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP-el serta dokumen kependudukan lainnya sudah menggunakan format digital dan ditandatangani secara elektronik maka tidak perlu dilakukan legalisasi.

(5)   Berkas      persyaratan      kelengkapan      administrasi

 

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 2 (dua) dan disampaikan kepada Ketua Panitia Pemilihan.

(6)   Jangka   waktu   penelitian   kelengkapan   persyaratan

 

administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa adalah 20 (dua puluh) hari.

(7)   Penelitian  kelengkapan  dan  keabsahan  administrasi

 

dilakukan dengan cara menunjukkan dokumen asli dan/atau melakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang  yang  dilengkapi  dengan  surat  keterangan dari yang berwenang serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat.

 

4. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (3c) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :

Pasal  . . .


 

 

 

 

Pasal 27

 

(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri wajib mengajukan cuti kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sejak ditetapkan sebagai  Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.

(2)   Perangkat  Desa  yang  akan  mencalonkan  diri  sebagai

 

Calon Kepala Desa maka :

 

a.  wajib mengajukan cuti; atau b.  mengundurkan diri

(2a) Pengajuan  cuti  dan  pengunduran  diri  sebagaimana

 

dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa sejak ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa sampai dengan penetapan Calon Kepala Desa;

(2b) Dalam hal Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri

 

sebagai Calon Kepala Desa mengajukan cuti maka :

 

a.   Kepala  Desa  atau  Penjabat  Kepala  Desa  wajib menjawab secara tertulis tentang izin cuti Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) hari sebelum jadwal penetapan Calon Kepala Desa;

b.   Apabila  Kepala  Desa  atau  Penjabat  Kepala  Desa tidak menjawab secara tertulis tentang izin cuti Perangkat Desa dalam jangka waku sebagaimana dimaksud huruf b, maka permohonan cuti dianggap dikabulkan;

c.   Apabila  Kepala  Desa  tidak  menyetujui  izin  cuti Perangkat Desa, maka Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa tidak memenuhi persyaratan.

(2c) Dalam  hal  Perangkat  Desa  mengundurkan  diri  dan

 

Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian perangkat Desa yang bersangkutan belum ditetapkan, maka untuk kelengkapan  berkas pendaftaran dengan melampirkan  bukti  surat  pernyataan  mengundurkan diri  yang  bersangkutan  sebagai  perangkat  desa  dan dapat digunakan sebagai persyaratan penetapan Bakal

Calon Kepala Desa.

 

(3) Pegawai . . .


 

 

 

 

(3)   Pegawai  Negeri  Sipil  yang  mencalonkan  diri  dalam pilkades harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah terkait dan Pejabat Pembina Kepegawaian.

(4)   Anggota  BPD  yang  mencalonkan  diri  dalam  Pilkades wajib mengundurkan diri sejak menjadi bakal calon Kepala Desa dengan menyertakan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai cukup dari yang bersangkutan.

 

5. Ketentuan ayat (3) Pasal 28 dihapus dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 28

 

(1)   Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.

(2)   Penetapan  Calon  Kepala  Desa  paling  sedikit  2  (dua)

 

orang dan paling banyak 5 (lima) orang Calon Kepala

 

Desa.

 

(3)   dihapus.

 

(4)   Apabila proses perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 telah dilakukan dan bakal calon   Kepala   Desa   yang   memenuhi   syarat   tidak mencapai 2 (dua), maka pilkades dinyatakan gagal dan ikut pada pilkades gelombang berikutnya.

(5)   Dalam  hal  pilkades  gagal  dan  ikut  pada  gelombang

 

berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Camat melaporkan secara tertulis kepada Bupati.

(6)   Apabila  Bakal  Calon  Kepala  Desa  yang  memenuhi

 

persyaratan lebih dari 5 (lima) maka Panitia Pemilihan mengadakan seleksi dalam bentuk ujian.

(7)   Panitia  Pemilihan  menyiapkan  soal  paling  sedikit  50 (lima puluh) butir soal ujian setara Sekolah Menengah Pertama atau sederajat untuk dikerjakan dan diselesaikan oleh Bakal Calon Kepala Desa serta diumumkan hasilnya oleh Panitia Pemilihan pada hari

itu juga.

 

(8) Soal . . .


 

 

 

 

(8)   Soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan pengetahuan umum/aktual berdasarkan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh Bupati.

(9)   Penetapan Calon Kepala Desa ditetapkan berdasarkan perolehan nilai tertinggi nomor 1 (satu) sampai dengan 5 (lima).

(10) Dalam   hal   perolehan   nilai   tertinggi   sebagaimana dimaksud pada ayat (9), peringkat nomor 5 (lima) dan 6 (enam) mempunyai nilai yang sama maka peringkat tersebut diadakan ujian ulang sampai dengan adanya perolehan nilai tertinggi.

 

6. Ketentuan  ayat  (2)  Pasal  37  diubah  sehingga  Pasal  37 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 37

 

(1) Bakal  Calon  Kepala  Desa  dapat  melaksanakan perkenalan atau silaturahmi kepada warga desa selama masa pencalonan sepanjang tidak seperti kegiatan kampanye pemilihan.

(2)   Perkenalan  atau  silaturahmi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan  memasang gambar Bakal Calon Kepala Desa, mengerahkan massa, orasi di tempat   umum   dan   kegiatan   lain   yang   bersifat kampanye.

(3)   Apabila Bakal Calon Kepala Desa melanggar ketentuan

 

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan peringatan dan/atau pemberhentian kegiatan oleh pejabat yang berwenang.

 

7. Ketentuan  ayat  (1)  Pasal  81  diubah  sehingga  Pasal  81 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 81

 

(1)   Dalam  hal  terjadi  kekosongan  jabatan  Kepala  Desa karena pemberhentian tetap, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah  Daerah  dengan  pertimbangan  dan/atau

usul Camat.

 

(2) Penjabat . . .


 

 

 

 

(2)   Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas memfasilitasi pelaksanaan pilkades atau Pilkades Antar Waktu.

 

8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 83 diubah sehingga

 

Pasal 83 berbunyi sebagai berikut : Pasal 83

(1) Pada saat terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, yang melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Desa adalah Sekretaris Desa  sampai dengan diangkatnya Penjabat Kepala Desa.

(2)   Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa

 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD mengangkat Perangkat Desa yang lainnya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa dengan Keputusan BPD.

(3) Masa  jabatan  Pelaksana  Tugas  Kepala  Desa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  paling  lama  3 (tiga) bulan.

 

9. Ketentuan Pasal 85 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 85

 

(1)   Dalam  hal  Kepala  Desa  berhalangan  dalam  waktu  7 (tujuh) hari berturut-turut, yang melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Desa adalah Sekretaris Desa.

(2)   Dalam hal kepala desa berhalangan lebih dari 7 (tujuh)

 

hari berturut-turut, BPD mengangkat Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian Kepala Desa dengan Keputusan BPD.

(3)   Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BPD mengangkat   Perangkat   Desa   yang   lainnya   sebagai

Pelaksana Harian Kepala Desa dengan Keputusan BPD.

 


10. Pasal 88 dihapus.


 

 

Pasal II


 

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar...


 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.

 

 

Ditetapkan di Pati

pada tanggal  4 Maret 2021

 

BUPATI PATI,

 

 

 

ttd. HARYANTO

Diundangkan di Pati

pada tanggal  4 Maret 2021

 

 

 

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd.

SUHARYONO

 

 

 

 

BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN  2021  NOMOR  16

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

Popular Posts