Mohon maaf jika ada perubahan pada perbub 16 tahun 2021, nii hanya shre saja dari file teman agar seluruh kabupaten pati tahu adanya perubahan perbub tentang pasal netralitas panitia pada pemilihan kepala desa di kabupaten pati. Oleh karena itu sekiranya ini bisa menjadi acuan bagi panitia pemilihan kepala desa sehingga ini bisa menjadikan pemilihan kepala desa jujur adil bebas rahasia. Untuk mudahnya anda mungkin bisa email untuk mendapatkan file ini untuk menghindari kesalahan isi dari isi perbub, ini hasil dari copy, jadi bisa saja ada kata-atau huruf yang hilang. Maka bisa hubungi email ravlas7@gmail.com
- 1 -
BUPATI PATI
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 88 TAHUN 2020
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEPALA DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 9
TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PATI,
Menimbang : a. bahwa untuk menyikapi perkembangan dinamika kondisi
faktual di tingkat Desa dalam rangka menjamin hak masyarakat untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemilihan kepala desa, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 88
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor
11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa;
Mengingat . . .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan . . .
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014
tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 77) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2018
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Nomor 122);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
10. Peraturan Bupati Pati Nomor 88 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2020
Nomor 20);
MEMUTUSKAN . . .
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 88 TAHUN 2020
TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 11 TAHUN 2014
TENTANG KEPALA DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 9
TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 11 TAHUN 2014
TENTANG KEPALA DESA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 88
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun
2020 Nomor 20) diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 14A
Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya wajib bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu Bakal Calon Kepala Desa atau Calon Kepala Desa.
2. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Apabila diantara anggota Panitia Pemilihan berhenti, maka penggantian diutamakan dari unsur yang sama dan dituangkan dalam Keputusan BPD.
(2) Anggota Panitia Pemilihan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena :
a. meninggal dunia;
b. atas pemintaan sendiri; atau c. diberhentikan.
(3) Anggota . . .
(3) Anggota Panitia Pemilihan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena :
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap;
b. berstatus tersangka dalam tindak pidana;
c. mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa;
d. mempunyai hubungan keluarga dengan Bakal Calon
Kepala Desa;
e. tidak melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; atau
f. bersikap tidak netral dan memihak kepada salah satu Bakal Calon Kepala Desa atau Calon Kepala Desa.
3. Ketentuan ayat (3) Pasal 24 diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a), dan ayat (3b), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 24
(1) Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari.
(2) Pengumuman lowongan jabatan Kepala Desa dilakukan
Panitia Pemilihan melalui Ketua RT, Ketua RW dan/atau ditempelkan pada tempat-tempat yang strategis.
(3) Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa diajukan dalam
bentuk surat lamaran yang diketik atau ditulis tangan dan wajib dilampiri kelengkapan administrasi yang terdiri atas :
a. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
c. surat . . .
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
d. fotokopi Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon kepala desa yang sudah dinyatakan lulus pendidikan dan ijazahnya sedang dalam proses;
e. fotokopi Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi
kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
g. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
h. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman
pidana penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
i. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
k. surat . . .
k. surat pernyataan tidak mendaftar sebagai calon kepala desa di desa lain yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
l. surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
m. surat keterangan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
n. surat pernyataan tidak mempunyai hubungan
keluarga dengan Panitia Pemilihan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
o. surat keterangan telah membuat Laporan Akhir Masa Jabatan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk bagi Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali;
p. pas foto ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dengan jumlah sesuai ketentuan panitia pemilihan;
q. daftar riwayat hidup; dan
r. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat sejak dilantik sebagai kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup.
(3a) Dalam hal pendaftar Bakal Calon Kepala Desa berasal
dari luar Daerah maka :
a. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
b. surat keterangan dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang didasarkan pada:
1. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
2. surat keterangan dari daerah setempat.
(3b) Dalam . . .
(3b) Dalam hal pendaftar Bakal Calon Kepala Desa berasal dari Unsur Tentara Nasional Indonesia maka :
a. surat keterangan bahwa tidak pernah dijatuhi
pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari Ketua Pengadilan Militer/Pengadilan Negeri;
b. surat keterangan bahwa tidak sedang dicabut hak
pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Ketua Pengadilan Militer/Pengadilan Negeri.
(4) Dalam hal akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP-el serta dokumen kependudukan lainnya sudah menggunakan format digital dan ditandatangani secara elektronik maka tidak perlu dilakukan legalisasi.
(5) Berkas persyaratan kelengkapan administrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 2 (dua) dan disampaikan kepada Ketua Panitia Pemilihan.
(6) Jangka waktu penelitian kelengkapan persyaratan
administrasi, klarifikasi serta penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa adalah 20 (dua puluh) hari.
(7) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi
dilakukan dengan cara menunjukkan dokumen asli dan/atau melakukan klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat.
4. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (3c) sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
Pasal . . .
Pasal 27
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri wajib mengajukan cuti kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Kepala Desa Terpilih.
(2) Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri sebagai
Calon Kepala Desa maka :
a. wajib mengajukan cuti; atau b. mengundurkan diri
(2a) Pengajuan cuti dan pengunduran diri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa sejak ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa sampai dengan penetapan Calon Kepala Desa;
(2b) Dalam hal Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri
sebagai Calon Kepala Desa mengajukan cuti maka :
a. Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa wajib menjawab secara tertulis tentang izin cuti Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) hari sebelum jadwal penetapan Calon Kepala Desa;
b. Apabila Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa tidak menjawab secara tertulis tentang izin cuti Perangkat Desa dalam jangka waku sebagaimana dimaksud huruf b, maka permohonan cuti dianggap dikabulkan;
c. Apabila Kepala Desa tidak menyetujui izin cuti Perangkat Desa, maka Perangkat Desa yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa tidak memenuhi persyaratan.
(2c) Dalam hal Perangkat Desa mengundurkan diri dan
Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian perangkat Desa yang bersangkutan belum ditetapkan, maka untuk kelengkapan berkas pendaftaran dengan melampirkan bukti surat pernyataan mengundurkan diri yang bersangkutan sebagai perangkat desa dan dapat digunakan sebagai persyaratan penetapan Bakal
Calon Kepala Desa.
(3) Pegawai . . .
(3) Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pilkades harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah terkait dan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Anggota BPD yang mencalonkan diri dalam Pilkades wajib mengundurkan diri sejak menjadi bakal calon Kepala Desa dengan menyertakan surat pernyataan pengunduran diri bermeterai cukup dari yang bersangkutan.
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 28 dihapus dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 28
(1) Bakal Calon Kepala Desa yang telah memenuhi syarat ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa oleh Panitia Pemilihan.
(2) Penetapan Calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua)
orang dan paling banyak 5 (lima) orang Calon Kepala
Desa.
(3) dihapus.
(4) Apabila proses perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 telah dilakukan dan bakal calon Kepala Desa yang memenuhi syarat tidak mencapai 2 (dua), maka pilkades dinyatakan gagal dan ikut pada pilkades gelombang berikutnya.
(5) Dalam hal pilkades gagal dan ikut pada gelombang
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Camat melaporkan secara tertulis kepada Bupati.
(6) Apabila Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi
persyaratan lebih dari 5 (lima) maka Panitia Pemilihan mengadakan seleksi dalam bentuk ujian.
(7) Panitia Pemilihan menyiapkan soal paling sedikit 50 (lima puluh) butir soal ujian setara Sekolah Menengah Pertama atau sederajat untuk dikerjakan dan diselesaikan oleh Bakal Calon Kepala Desa serta diumumkan hasilnya oleh Panitia Pemilihan pada hari
itu juga.
(8) Soal . . .
(8) Soal ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan pengetahuan umum/aktual berdasarkan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh Bupati.
(9) Penetapan Calon Kepala Desa ditetapkan berdasarkan perolehan nilai tertinggi nomor 1 (satu) sampai dengan 5 (lima).
(10) Dalam hal perolehan nilai tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), peringkat nomor 5 (lima) dan 6 (enam) mempunyai nilai yang sama maka peringkat tersebut diadakan ujian ulang sampai dengan adanya perolehan nilai tertinggi.
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 37
(1) Bakal Calon Kepala Desa dapat melaksanakan perkenalan atau silaturahmi kepada warga desa selama masa pencalonan sepanjang tidak seperti kegiatan kampanye pemilihan.
(2) Perkenalan atau silaturahmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperbolehkan memasang gambar Bakal Calon Kepala Desa, mengerahkan massa, orasi di tempat umum dan kegiatan lain yang bersifat kampanye.
(3) Apabila Bakal Calon Kepala Desa melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan peringatan dan/atau pemberhentian kegiatan oleh pejabat yang berwenang.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 81 diubah sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 81
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa karena pemberhentian tetap, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah dengan pertimbangan dan/atau
usul Camat.
(2) Penjabat . . .
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas memfasilitasi pelaksanaan pilkades atau Pilkades Antar Waktu.
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 83 diubah sehingga
Pasal 83 berbunyi sebagai berikut : Pasal 83
(1) Pada saat terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, yang melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Desa adalah Sekretaris Desa sampai dengan diangkatnya Penjabat Kepala Desa.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD mengangkat Perangkat Desa yang lainnya sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa dengan Keputusan BPD.
(3) Masa jabatan Pelaksana Tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) bulan.
9. Ketentuan Pasal 85 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 85
(1) Dalam hal Kepala Desa berhalangan dalam waktu 7 (tujuh) hari berturut-turut, yang melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Desa adalah Sekretaris Desa.
(2) Dalam hal kepala desa berhalangan lebih dari 7 (tujuh)
hari berturut-turut, BPD mengangkat Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian Kepala Desa dengan Keputusan BPD.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BPD mengangkat Perangkat Desa yang lainnya sebagai
Pelaksana Harian Kepala Desa dengan Keputusan BPD.
10. Pasal 88 dihapus.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati.
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 4 Maret 2021
BUPATI PATI,
ttd. HARYANTO
Diundangkan di Pati
pada tanggal 4 Maret 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd.
SUHARYONO
BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2021 NOMOR 16
0 comments:
Post a Comment